Segel Lahan Parkir Minimarket Eri Cahyadi: Rujukan Hukum

Segel Lahan Parkir Minimarket Eri Cahyadi: Rujukan Hukum

3dgate.com – Segel Lahan Parkir Minimarket Eri Cahyadi: Rujukan Hukum. Kadang, urusan lahan parkir minimarket jadi cerita seru di kota. Terlebih kalau ada yang asal pakai tanpa aturan jelas. Baru-baru ini, Eri Cahyadi bikin gebrakan dengan menyegel lahan parkir minimarket yang nggak di jaga jukir alias juru parkir. Tapi apa sih dasar hukumnya? Yuk, kita kulik bareng kenapa Eri Cahyadi bisa ambil langkah ini, tanpa perlu bahas teknis ribet yang biasanya bikin pusing. Masalah parkir emang sering bikin pusing. Tapi ketika lahan parkir minimarket di biarkan tanpa pengawasan jukir, otomatis bikin suasana makin runyam. Nah, Eri Cahyadi, yang di kenal nggak main-main, langsung turun tangan dan menyegel lahan tersebut. Langkah ini tentu saja punya alasan kuat, yang di dasarkan pada hukum.

Kenapa Lahan Parkir Minimarket Bisa Disegel

Lahan parkir bukan cuma soal tempat berhenti kendaraan. Di balik itu, ada aturan yang ngatur supaya semua tertib dan gak bikin masalah di lingkungan sekitar. Ketika minimarket punya lahan parkir, otomatis lahan itu harus di urus dengan baik, termasuk pengelolaan parkir yang jelas.

Kalau jukir gak hadir alias gak di jaga, otomatis pengelolaan parkir bisa kacau. Selain bikin pelanggan bingung, juga bisa bikin lingkungan jadi gak nyaman. Nah, ketika hal ini di biarkan terus, pemerintah daerah lewat Eri Cahyadi mengambil tindakan tegas. Segel jadi cara yang cukup jitu buat nyadarin pemilik minimarket dan pengelola lahan parkir supaya serius urus area tersebut.

Rujukan Hukum yang Jadi Landasan

Eri Cahyadi nggak asal jalan tanpa pegangan hukum. Ada beberapa aturan yang jadi rujukan dalam penyegelan ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di sini jelas, pengelolaan parkir harus mengikuti peraturan yang berlaku dan ada sanksi buat yang nggak patuh.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor tertentu mengatur soal penggunaan ruang publik dan lahan parkir. Dalam perda ini, pengelola lahan parkir wajib memastikan area itu tertata dengan baik dan terkelola sesuai aturan.

Lebih lanjut, Surat Edaran Wali Kota Surabaya memberikan arahan supaya penataan parkir tidak merugikan masyarakat sekitar. Kalau jukir gak di jaga dan lahan parkir di biarkan tanpa aturan, sudah jelas langkah penyegelan bisa di lakukan demi kebaikan bersama.

Segel Lahan Parkir Minimarket Eri Cahyadi: Rujukan Hukum

Dampak Langkah Tegas Eri Cahyadi

Langkah penyegelan ini memang bikin heboh. Tapi di balik itu, banyak pihak justru menyambut positif. Pengelola minimarket jadi lebih sadar pentingnya tata kelola parkir yang baik. Apalagi, warga sekitar juga merasa terbantu karena suasana di sekitar minimarket jadi lebih tertib dan aman.

Selain itu, langkah ini juga memberi sinyal kuat bahwa aturan di kota harus di taati semua pihak. Jangan sampai lahan parkir cuma jadi lahan liar tanpa kontrol. Di sini, Eri Cahyadi menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar teori, tapi bisa langsung di pakai untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kesimpulan

Kalau di pikir-pikir, penyegelan lahan parkir minimarket oleh Eri Cahyadi bukan cuma soal tindakan keras. Ini tentang menegakkan aturan yang selama ini kadang di lupakan. Dengan dasar hukum yang jelas, langkah ini jadi contoh nyata bagaimana pemerintah bisa bergerak cepat untuk kebaikan bersama. Jadi, bagi pemilik minimarket maupun pengelola lahan parkir, jangan anggap remeh urusan jukir dan pengelolaan parkir. Karena, kalau sampai di biarkan berantakan, bisa jadi sasaran segel juga seperti yang sudah terjadi. Dan bagi warga, tentu langkah ini bikin kota jadi lebih tertib dan nyaman untuk semua.

Related Posts

We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications